TEMANGGUNG–Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Denver Micha H Napu, S.E, M.M menghadiri undangan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung yang berlangsung di Kantor Kabupaten Temanggung.Selasa (12/07/2022)
Dalam kesempatan ini Bupati Temanggung HM Al Khadziq menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung yang telah merencanakan dan menyediakan waktu untuk menjalin kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Perlu dicatat bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU ini sangat diperlukan, agar semua tugas pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana bersama untuk kemajuan Kabupaten Temanggung.
"Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini mempunyai tujuan nantinya jika terjadi terkait dengan pelanggaran hukum ringan tentunya ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Kecuali melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk bersama, "tutur Bupati.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung I Wayan Eka Miyartha melalui MOU ini, ia mengakui memiliki banyak fungsi. Salah satunya untuk mendukung kinerja Pemda Kabupaten Temanggung melindungi aset dan meningkatkan PAD.
“Penandatanganan ini merupakan semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik di masa mendatang. Sekaligus mempererat hubungan antara Pemkab dan Kejari dan pada akhirnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran pemerintahan, "ujar Kajari.
Kajari berharap, bahwa hal ini dapat menjadi langkah awal bagi kami dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mencapai Temanggung yang Tentrem Marem Lan Gandem.
“Kejaksaan akan ada dibelakang pemerintah daerah untuk kesuksesan penyelengaraan pemerintah daerah" , tandasnya.
Redaktur : Jonathan/Pendim 0706